Malang, 22 Oktober 2025
Sejarah singkat
Penetapan Hari Santri merujuk pada peristiwa dicetuskannya Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945 oleh pendiri Nahdlatul Ulama, K.H. Hasyim Asy’ari. Resolusi ini adalah seruan jihad untuk melawan penjajah dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia. Para ulama dan santri merespons seruan tersebut dengan semangat perjuangan yang membela kedaulatan bangsa. Pada 15 Oktober 2015, Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015.
Makna peringatan
Peringatan ini menjadi momentum untuk:
- Mengingat kembali jasa para santri dan ulama dalam sejarah perjuangan bangsa.
 - Menegaskan kontribusi santri dalam pembangunan bangsa dan negara hingga saat ini.
 - Memupuk semangat nasionalisme dan patriotisme di kalangan santri dan masyarakat.
 - Merefleksikan peran santri dalam menjaga perdamaian dan kerukunan beragama di Indonesia.
 
Status Hari Santri
Penting untuk diketahui bahwa Hari Santri Nasional bukanlah hari libur nasional. Meskipun demikian, peringatan ini dirayakan dengan berbagai acara, seperti upacara bendera, pawai, dan kegiatan keagamaan di berbagai daerah.
					